Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010. Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.