Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010. Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.