Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri