Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri
Buku Seri Perpajakan "HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 1995" (HP4N "95) ini, merupakan terbitan yang berkesinambungan dari Seri Perpajakan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan dalam setiap tahun dan diawali dari tahun 1983. Perlu kiranya kami sampaikan disini bahwa buku HP4N '95 ini, isinya memuat ketentuan pera…