Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Perpres yang sangat berbeda dibandingkan dengan Perpres sebelumnya. Munculnya tujuan pengadaan, hilangnya penjelasan dalam setiap pasal, penyederhanaan prosedur, fokus terhadap norma, merupakan sebagian kecil dari pokok- pokok perubahan yang terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.