Image of Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

Text

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri


Ketersediaan

00000949343.07 Ind uMy LibraryTersedia
00000628343.07 Ind uMy LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
343.07 Ind u
Penerbit Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
106 halaman : 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
343.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini